
DESAGLOBAL.ID, JAKARTA –
Keberadaan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) yang berbadan hukum menjadi kunci
utama kemandirian desa. Apalagi saat ini ada tujuh aturan teknis UU Nomor
11/2020 tentang Cipta Kerja yang memastikan ruang gerak BUM Desa sebagai
entitas ekonomi kian leluasa. Kendati demikian tetap harus didukung dengan
kualitas sumber daya manusia (SDM) yang memadai.
“Saat ini
BUM Desa dapat bergerak lebih lincah dan cepat, menjadi pintu bagi desa, untuk
mewujudkan kemandirian ekonomi desa, mengembangkan potensi ekonomi warga,
menuju Kebangkitan Desa,” ujar Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan
Transmigrasi Abdul Halim Iskandar dalam Kuliah Umum Politeknik STIA LAN Jakarta
dengan judul SDGs Desa Outlook 2022: Prospek BUM Desa dalam Menghidupkan
Perekonomian Desa secara virtual, Selasa malam (22/2/2022).
Ia
mengungkapkan tujuh aturan teknis dari UU Cipta Kerja tersebut di antaranya PP
Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa, PP Nomor 5 Tahun 2021
tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko, PP 19/2021 tentang
Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, PP
23/2021 tentang Tata Hutan Dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan. Dengan
aturan teknis tersebut maka BUM Desa mempunyai keleluasaan untuk bekerjasama
dengan pihak lain, mengelola sumber daya air, memanfaatkan jalan tol dan
non-tol, mempunyai bangunan dan lahan sendiri, hingga dapat membuka kesempatan
BUM Desa menggunakan dan memnafaatkan Kawasan hutan.
“Tentu ini
menjadi peluang besar bagi BUM Desa untuk tumbuh berkembang sebagai entitas
ekonomi yang kuat dan memberikan kontribusi penting bagi percepatan roda
ekonomi desa,” katanya.
Gus
Halim-sapaan akrab Menteri Abdul Halim Iskandar- mengatakan dalam kinerjanya
BUM Desa bisa bertindak sebagai operating company yang menjalankan usaha secara
mandiri maupun sebagai investment companya di mana BUM Desa hanya berfungsi
sebagai induk unit usaha saja. Kendati demikian, apapun fungsi kerja dari BUM
Desa satu prinsip mutlak yang harus dipegang adalah tidak boleh merusak usaha
yang dibangun masyarakat.
“BUM Desa
merupakan lembaga desa yang modalnya berasal dari desa yang dampaknya untuk
perekonomian masyarakat di desa. Dengan demikian tidak boleh jika jenis usaha
yang dikembangkan BUM Desa justru merusak usaha dari warga desa,” tegasnya.
Gus Halim
menilai kualitas pengelola menjadi kunci kemajuan BUM Desa. Oleh karena itu
saat ini Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
berupaya serius mendorong peningkatan kualitas penggiat desa termasuk pengelola
BUM Desa melalui program Rekoginisi Pengetahuan Lampau Desa (RPL Desa).
“Dengan
program ini maka Kepala desa, perangkat
desa, anggota BPD, pengelola BUM Desa, pendamping desa, dan pegiat pemberdayaan
masyarakat desa akan difasilitasi untuk menempuh pendidikan lanjut pada jenjang
D4/S1, S2, bahkan S3 dengan skema yang ditentukan,” katanya.
Dalam
konteks inilah, kata Gus Halim Politeknik STIA LAN Jakarta dapat berpartisipasi
menjadi salah satu medium untuk meningkatkan kualitas Pendidikan dari penggiat
desa. Sebagai kampus berkualitas STIA LAN akan berperan penting dalam
meningkatkan cakrawala pengetahuan para penggiat desa.
“Kita sedang
melakukan RPL. Nanti bisa juga LAN membuka program itu yaitu memberikan
penghargaan atas pengalaman pendidikan formal, informal, nonformal bahkan
pengalaman kerja untuk melanjutkan Pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi yang
sekarang sedang kita proses beasiswa yang dikeluarkan Kabupaten Bojonegoro
untuk para pegiat desanya yang bekerjasama dengan beberapa kampus negeri. Saya
harap LAN akan berpartisipasi dalam program ini,” ujar Gus Halim.
Permintaan ini disambut positif oleh Kepala LAN RI, Adi Suryanto yang juga meyakini bahwa lembaga pemerintahan dan perguruan tinggi harus bersinergi dan berkolaborasi.
“Lembaga
Administrasi Negara beserta para pendukungnya seperti Politeknik STIA akan
memberikan dukungan sepenuhnya terhadap pembangunan desa. Kerjasama formal yang
telah berjalan dengan baik akan selalu kami upayakan keberlanjutannya,” jelas
Adi Suryanto.* (sil-sumber: kemendesa.go.id)