
DESAGLOBAL.ID,
Jakarta - Pengajuan bantuan inkubasi bisnis pesantren tahun 2022 sudah dibuka.
Para calon penerima bantuan Kemenag bisa mengajukan proposal mulai 1 - 25 Maret
2022.
Bantuan
Inkubasi Bisnis Pesantren merupakan implementasi dari program Kemandirian
Pesantren yang digulirkan Kementerian Agama di bawah kepemimpinan Menteri Yaqut
Cholil Qoumas sejak tahun 2020. Program tersebut telah terdesain dalam sebuah
konsep besar yang dinamakan Peta Jalan Kemandirian Pesantren.
Direktur
Jenderal Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani mengatakan untuk tahun 2022
Kementerian Agama menarget sebanyak 500 paket proposal inkubasi bisnis
pesantren untuk diberi bantuan dan pendampingan. Bantuan ini nantinya akan
diberikan kepada pesantren yang belum pernah mendapatkan bantuan serupa.
"Jadi
pondok pesantren yang sebelumnya sudah mendapatkan bantuan inkubasi bisnis dari
Kementerian Agama, tidak dapat ikut mendaftar. Hal tersebut agar sesuai dengan
skema sasarannya, yakni mereplikasi model kemandirian pada 500 pesantren di
tahun ini," ujar Ali Ramdhani di Bandung, Senin (28/2/2022).
Untuk
mendapatkan bantuan Kemenag, Pondok Pesantren bisa mendaftar sebagai pengusul
dengan mengunggah dokumen proposal melalui website resmi Aplikasi bantuan SIMBA
Pdpontren pada laman https://ditpdpontren.kemenag.go.id/layananbantuan/.
Pengajuan bantuan disampaikan dalam bentuk berkas digital (soft copy).
Selanjutnya,
pesantren yang berminat diharapkan bisa mempersiapkan dan mengajukan
usulan/proposal dengan mengacu pada Petunjuk Teknis Bantuan yang dapat diunduh
pada laman https://ditpdpontren.kemenag.go.id/arsip/.
Guru Besar
UIN Sunan Gunung Djati Bandung ini menjabarkan, pilot project program
Kemandirian Pesantren telah berjalan sejak akhir tahun 2020 di 9 pondok
pesantren. Tahun 2021, program ini direplikasi pada 105 pondok pesantren binaan
Kementerian Agama. Selanjutnya pada 2022 replikasi program kemandirian
ditargetkan menyasar 500 pesantren.
Ada empat
kategori pesantren penerima bantuan. Pertama, pesantren yang belum punya unit
usaha. Kedua, pesantren punya unit usaha dengan rencana pengembangan maksimal
Rp250juta.
"Kedua
kategori pesantren ini mendapat bantuan Rp250juta," ujar Dhani.
Kategori
ketiga, pesantren punya unit usaha dengan rencana pengembangan maksimal
Rp500juta. Pesantren ini akan dapat bantuan sebesar Rp500juta. Terakhir,
pesantren punya unit usaha dengan rencana pengembangan maksimal Rp600juta.
"Pesantren dengan kategori keempat ini dapat bantuan Rp600juta,"
jelasnya.
Replikasi serupa akan dilakukan di tahun-tahun berikutnya dengan sasaran lebih besar. Sehingga, diharapkan pada tahun 2024 program ini akan bermuara kepada “Tahun Kemandirian Pesantren Berkelanjutan”. Saat itu, diharapkan terwujud replikasi model kemandirian pada 5000 pesantren yang menjalankan unit usaha secara mandiri dan membangun jejaring bisnis baik antar pesantren maupun dengan pihak lain.
Terkait
bantuan tahun ini, masyarakat diingatkan agar senantiasa berhati-hati dan
waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan pemberi bantuan,
seperti minta uang muka, permintaan transfer, dan lainnya. Informasi terkait
pelaksanaan penyaluran bantuan pondok pesantren ini dapat diakses melalui
website dan media sosial resmi milik Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok
Pesantren.* (na-sumber: kemenag.go.id)